• Beranda
  • Profile
  • Berita Terbaru
  • Layanan
  • SIDP
  • Tentang
  • Kontak

Posting Terbaru

Tiga Upaya Strategis Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi...

Bagian Kominfo Sekda Meranti Gelar Sosialisasi Layanan PPID...

PPID Meranti Resmi Terbentuk, Pemkab. Meranti Siap Layani Pe...

Kategori

  • Umum
  • Siaran Pers

Tiga Upaya Strategis Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital

admin 2020-03-03 04:29:00 Siaran Pers

Pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai upaya strategis untuk mendorong pemanfaatan serta perkembangan teknologi digital di Tanah Air agar mendidik dan menguntungkan.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, di Jakarta, Jumat (7/12/2018). Menteri Rudiantara mengungkapkan, ada tiga upaya utama yang hingga kini terus dilakukan oleh pemerintah. 

Usaha pertama, ucap Menteri Rudiantara, melakukan literasi digital ke masyarakat agar tidak terjebak ketika memilah dan memilih informasi.

"Kita membutuhkan jangka waktu yang panjang untuk meningkatkan literasi di masyarakat sebab kita punya 260 juta penduduk. Banyak yang konsumsi berbagai macam berita, palsu, benar dan yang campur aduk," ucap Menteri Rudiantara  

Selanjutnya kedua, melakukan pencegahan terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Kemenkominfo selama ini telah melakukan tindakan pemblokiran maupun pembatasan akses yang kontennya dianggap merugikan publik.

"Upaya ketiga adalah melakukan penindakan hukum yang bekerja sama dengan pihak kepolisian. Ini paling mendasar untuk memajukan dan mengembangkan teknologi di Indonesia," kata Menteri Rudiantara.

Sedangkan untuk aspek pemanfaatan agar memberikan dampak keuntungan penghasilan ekonomi, Menteri Rudiantara menuturkan, masyarakat dapat mengelola teknologi digital yang kini berkembang sebagai ajang proses bisnis. 

"Pemanfaatan teknologi untuk mengembangkan produk bisnis yang berkaitan dengan ekonomi digital. Walaupun namanya ekonomi digital, tapi tidak hanya berbicara masalah ekonomi saja tapi juga sosial," ujar Menteri Rudiantara. 

Menteri Rudiantara menyebutkan, terkait pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung proses bisnis contohnya saat ini telah ada, seperti profesi pengojek yang awalnya konvensional berubah online yang berbasis teknologi.

Menteri Rudiantara mengatakan, pemanfaatan teknologi untuk proses bisnis akan terus didorong ke masyarakat sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan. 

Oleh karena itu, ucap Menteri Rudiantara, pemerintah masih memiliki program-program baru di bidang teknologi digital yang nantinya terus bertambah.

 

Jangan hanya jadi pasar digitalisasi

Kemajuan teknologi digital yang semakin pesat di seluruh negara-negara internasional harus diimbangi dengan kapasitas maupun pengetahuan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola serta memanfaatkannya. 

Menteri Rudiantara menjelaskan, lahirnya SDM yang memiliki keahlian menyerap kemudian mengimplementasikan teknologi digital akan membuat Indonesia tidak sekadar menjadi pasar pelaksanaan proses bisnisnya.

“Kita harus siapkan SDM yang mampu bersaing di kancah global. Kalau bukan kita siapa lagi. Secara praktis, teknologi itu memang yang buat dari negara asing, namun dari sisi aplikasi kita yang menciptakan. Jadi jangan sampai kita hanya jadi pasar terus," kata Menteri Rudiantaram

Menteri Rudiantara mengungkapkan, selama empat tahun terakhir Indonesia mempunyai 4 start up bergelar unicorn di Indonesia yakni Go-Jek, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak. 

Torehan prestasi tersebut, ucap Menteri Rudiantara, menunjukkan Indonesia telah mulai menjadi magnet pertumbuhan dan perkembangan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara serta level global

“Pemerintah punya program namanya next Indonesia unicorn. Artinya kita akan mempersiapkan unicorn tambahan. Kenapa? Kita punya banyak start up tapi tidak tahu siapa yang mau investasi siapa. Jadi pemerintah berperan sebagai penghubung,” kata Menteri Rudiantara. 

Sebagai informasi, unicorn adalah gelar yang disematkan kepada perusahaan start up Indonesia sebab telah tercatat memiliki nilai valuasi di atas USD 1 Miliar.** 

PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi

PPID Kabupaten Kepulauan Meranti beralamat di Jl. Dorak, Gedung BKD, BPBJ dan Bagian Kominfo.

Telp: 0852999999

Jam Layanan: Senin - Jum'at Pagi-Pukul 09.00. Sore-Pukul 14.00 - 16.00

OPD & DIDP

Total OPD : 49 OPD

Total DIDP : 12 ITEM

© Copyright PPID. All Rights Reserved