Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Selatpanjang - Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi terbentuk, hal itu seiring dengan di Lounchingnya PPID Meranti oleh Bupati Meranti yang diwakilli oleh Asi . . .
Selatpanjang - Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkungan Pemkab. Meranti, bagian Komunikasi dan Informasi Sekdakab. Meranti mengge . . .
Pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai upaya strategis untuk mendorong pemanfaatan serta perkembangan teknologi digital di Tanah Air agar mendidik dan menguntungkan.